Sebelum Menikah Pacaran dan Berzina, Apakah Dosa Zina Pasangan Itu Terhapus Setelah Keduanya Menikah?

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya suami & istri sudah sah sebagai pasangan melalui nikah, tetapi seblum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus pacaran atau bahkan berzina selama beberapa tahun.

Apakah mereka tetap menerima dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka terhapus menggunakan mereka melakukan pernikahan? Syukron.

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Zina termasuk salah  dosa akbar dalam islam. Karena itu, dosa zina menerima hukuman khusus di global. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), & rajam bagi pezina Muhshon (yg telah menikah).

Lebih dari itu, setiap orang yg melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan buat bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam buat menghapus dosa akbar adalah menggunakan bertaubat. Allah berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

“apabila engkau  menjauhi dosa-dosa besar  di antara dosa-dosa yg tidak boleh engkau  mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami tambahkan engkau  ke tempat yang mulia (surga ).” (QS. An-Nisa: 31).

Ayat ini menyebutkan, kondisi dihapuskannya kesalahan merupakan bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.

Taubat secara bahasa artinya balik . Orang yg bertaubat, berarti dia kembali menurut kemaksiatan, menuju anggaran Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.

Rukun Utama Taubat Ada Tiga
An-Nawawi mengatakan,

وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا

”Dalam kitab   al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki tiga rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tadi), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tadi, dan al-Azm (bertekad) buat nir mengulangi dosa yang dia taubati selamanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17/59)

Berikut penerangan lebih rincinya,

Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yg ditaubati)
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank.

Seorang pezina belum dikatakan bertaubat berdasarkan zina, sementara beliau masih rajin berzina. Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:

“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan & meratapi perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, beliau nir akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, beliau akan bersedih jika teringat dosanya.

Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah nir menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya.

Dan jika dosa itu dipicu lantaran komunitas & lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.

Bentuk penyesalan pezina merupakan menggunakan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.

Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk nir mengulangi dosanya)
apabila seorang berhenti dari dosanya, sementara beliau masih punya harapan buat melakukannya bila waktu memungkinkan, maka beliau belum dianggap taubat.

Seseorang yang bertaubat menurut pacaran saat ramadhan, & akan kembali pacaran usai ramadhan, belum dianggap bertaubat.

Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?

Dosa zina sebagaimana dosa akbar lainnya, hanya bisa hilang menggunakan taubat. Dan kondisi taubat adalah tiga misalnya yg disebutkan pada atas.

Lantaran itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yg pernah dilakukan. Karena menikah, bukan kondisi taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:

    Menyesali dosa zina yg sudah dilakukan
    Agar tidak mengulang balik  dosa zina tadi

Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat buat perbuatan zina itu.

Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, buat segera menikah, pada rangka menutupi aib keduanya.

Lantaran bila mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, lantaran tidak ada lelaki yang bangga mempunyai istri yg pernah dinodai orang lain secara nir halal.

Sebagai tambahan, perlu pula memperhatikan beberapa anggaran pernikahan orang yg berzina, sebagaimana yang dijelaskan di,

Allahu a’lam

Sumber: islamkafah.Com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel