Benarkah Dalam Islam Jika Suami Tidak Shalat, Maka Istri Otomatis Tertalak? Inilah Penjelasanya
Senin, 28 Januari 2019
Edit
Pernyataan ini muncul saat terdapat dalil yg mengungkapkan tentang hal tersebut. Persoalan ini wajib diketahui sang umat Islam agar nir salah melangkah waktu sudah menikah. Selain itu, entah tertalak atau nir, pastinya kita harus menjaga shalat karena itu merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan.
Sumber gambar : google.Com
Banyak orang yang belum tahu jika suami yang tidak sholat maka secara otomatis istri akan tertalak. Hal ini nir hanya berkaitan menggunakan pernikahan tetapi juga ketentuan dalam beribadah shalat. Oleh karena itu, kita perlu mengkaji ulang mengenai hal ini agar nir galat melangkah pada pernikahan. Akan lebih baik apabila kita membahas tentang ketentuan shalat terlebih dahulu.
Sebuah dalil menyebutkan bahwa galat satu ibadah harus yang harus dilakukan adalah shalat lima waktu. Bahkan saat kita lupa buat mengerjakannya, maka kita harus permanen melakukannya waktu ingat. Setiap shalat memiliki waktunya masing-masing, sehingga kita wajib memperhatikan waktu tersebut supaya masih pada waktunya. Seruan adzan adalah ajakan buat kita shalat, maka segerakanlah shalat agar tidak tertimpa dengan pekerjaan & urusan lainnya.
Terdapat disparitas pada pendapat untuk mengqadha sholat. Beberapa ulama menyampaikan bahwa bila kita lupa melaksanakan maka kita wajib menggantinya degan qadha. Namun, shalat yg harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat pada saat itu. Sedangkan, beberapa ulama tidak mengharuskan buat mengqadha shalat tadi.
Apabila seseorang
meninggalkan shalat dimana merupakan ibadah wajib maka beliau sebagai seseorang murtad. Berikut ini merupakan beberapa akibat dari suami nir pernah sholat, yaitu:
1. Gugur semua amal sebelumnya
Murtad berarti dia sudah keluar menurut agama Islam. Jika dia mangkat pada keadaan murtad berarti dia dalam keadaan kafir sebagai akibatnya tempat balik baginya di hari akhir merupakan neraka. Selain itu, semua ibadah atau amalan sebelumnya akan terhapuskan sehingga hanya tersisakan dosa saja. Hal inilah yg membuat seseorang akan masuk ke pada neraka & menerima siksa berdasarkan Allah SWT. Beberapa ulama menyebutkan bahwa selama beliau beragama islam, ia sudah pernah naik haji. Tetapi, sehabis ia murtad maka amalan tersebut akan gugur & hilang pahalanya.

Dua. Haram istrinya
Seorang murtad maka dia telah nir majemuk Islam melainkan kafir. Hal ini mengakibatkan secara otomatis suami atau istrinya sebagai haram untuknya sebagai akibatnya interaksi suami istri tidak diperbolehkan lagi. Islam mengharamkan umatnya buat menikah menggunakan orang kafir. Oleh karenanya, bila suami tidak sholat, berarti beliau telah murtad atau kafir sebagai akibatnya pernikahannya batal. Tetapi, bila suami itu kemudan melaksanakan shalat dalam masa idah, maka mereka masih berstatus suami istri.
3. Haram menikah
Islam melarang umatnya buat menikah menggunakan orang kafir, siapa pun itu. Apabila ia tetap ingin menikah orang kafir tersebut, maka dia harus masuk ke agama Islam terlebih dahulu.
Sebagai seorang muslim, kita wajib memperhatikan hal ini. Tujuan kita diciptakan oleh Allah adalah buat beribadah kepada-Nya. Oleh karenanya, kita harus menjaga benar ibadah shalat ini. Terlebih shalat adalah salah satu ibadah yang primer & tiang kepercayaan . Bahkan seorang dapat dilihat bagaimana amalannya dari kualitas shalatnya. Apabila shalat wajibnya telah baik dan benar maka seluruh perbuatannya akan megikuti. Namun, bila perbutannya baik dan sahih maka belum tentu shalatnya baik & sahih juga.
Sumber gambar : google.Com
Sebuah dalil menyebutkan bahwa galat satu ibadah harus yang harus dilakukan adalah shalat lima waktu. Bahkan saat kita lupa buat mengerjakannya, maka kita harus permanen melakukannya waktu ingat. Setiap shalat memiliki waktunya masing-masing, sehingga kita wajib memperhatikan waktu tersebut supaya masih pada waktunya. Seruan adzan adalah ajakan buat kita shalat, maka segerakanlah shalat agar tidak tertimpa dengan pekerjaan & urusan lainnya.
Terdapat disparitas pada pendapat untuk mengqadha sholat. Beberapa ulama menyampaikan bahwa bila kita lupa melaksanakan maka kita wajib menggantinya degan qadha. Namun, shalat yg harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat pada saat itu. Sedangkan, beberapa ulama tidak mengharuskan buat mengqadha shalat tadi.
Apabila seseorang
1. Gugur semua amal sebelumnya
Murtad berarti dia sudah keluar menurut agama Islam. Jika dia mangkat pada keadaan murtad berarti dia dalam keadaan kafir sebagai akibatnya tempat balik baginya di hari akhir merupakan neraka. Selain itu, semua ibadah atau amalan sebelumnya akan terhapuskan sehingga hanya tersisakan dosa saja. Hal inilah yg membuat seseorang akan masuk ke pada neraka & menerima siksa berdasarkan Allah SWT. Beberapa ulama menyebutkan bahwa selama beliau beragama islam, ia sudah pernah naik haji. Tetapi, sehabis ia murtad maka amalan tersebut akan gugur & hilang pahalanya.

Dua. Haram istrinya
Seorang murtad maka dia telah nir majemuk Islam melainkan kafir. Hal ini mengakibatkan secara otomatis suami atau istrinya sebagai haram untuknya sebagai akibatnya interaksi suami istri tidak diperbolehkan lagi. Islam mengharamkan umatnya buat menikah menggunakan orang kafir. Oleh karenanya, bila suami tidak sholat, berarti beliau telah murtad atau kafir sebagai akibatnya pernikahannya batal. Tetapi, bila suami itu kemudan melaksanakan shalat dalam masa idah, maka mereka masih berstatus suami istri.
3. Haram menikah
Islam melarang umatnya buat menikah menggunakan orang kafir, siapa pun itu. Apabila ia tetap ingin menikah orang kafir tersebut, maka dia harus masuk ke agama Islam terlebih dahulu.
Sebagai seorang muslim, kita wajib memperhatikan hal ini. Tujuan kita diciptakan oleh Allah adalah buat beribadah kepada-Nya. Oleh karenanya, kita harus menjaga benar ibadah shalat ini. Terlebih shalat adalah salah satu ibadah yang primer & tiang kepercayaan . Bahkan seorang dapat dilihat bagaimana amalannya dari kualitas shalatnya. Apabila shalat wajibnya telah baik dan benar maka seluruh perbuatannya akan megikuti. Namun, bila perbutannya baik dan sahih maka belum tentu shalatnya baik & sahih juga.