WAJIB BACA...!!! Benarkah Jika Adik Kita Menikah Duluan Dapat Menghambat Jodoh Kakak Nanti? Inilah Islam Menjelaskanya.
Senin, 28 Januari 2019
Edit
Pernikahan adalah sunnah nabi yang pelaksanaannya sangat dianjurkan dalam Agama Islam. Ketika telah didekatkan menggunakan jodohnya, laki-laki dan wanita dihimbau buat menyegerakan pernikahan yg sinkron syariat.
Asal : google.Com
Tetapi dalam budaya tertentu, terdapat anggaran yang melarang pernikahan bila seorang masih memiliki saudara tertua atau kakak yang belum menikah. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kedurhakaan lantaran melanggar hak kakaknya.
Selain itu, melangkahi saudara tertua dianggap bisa merusak saudara tertua mendapatkan jodoh. Tidak jarang seorang harus menunggu usang buat bisa melangsungkan pernikahan akibat aturan ini. Lantas bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang hal ini?
Rezeki, jodoh & maut merupakan hak prerogatif Allah dan nir bisa kita ganggu. Untuk urusan jodoh, Islam sangat memotivasi umatnya buat segera menikah. Bagi mereka yang telah menemukan jodohnya, maka Allah memerintahkan untuk menikah di jalan-Nya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yg telah bisa menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak bisa, hendaknya beliau berpuasa. Karena itu sanggup sebagai tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 & Muslim 1400).
Agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini jua mengungkapkan bahwa umat Islam dianjurkan buat bekerja keras buat mewujudkan pernikahan. Bahkan apabila diantara mereka ada yg belum menikah, maka harus saling membantu buat mencarikan jodoh agar segera menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang merupakan:
Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian dan orang baik menurut budak kalian yang laki-laki juga wanita. Apabila mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan pada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas & Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Jika kepercayaan demikian gencar menganjurkan umatnya untuk segera menikah, lantas bagaimana dengan nasib para saudara termuda-adik yg diharusnya menikah hingga sang saudara tertua menemukan jodoh?
Ternyata dalam Islam tidak terdapat larangan buat menikah duluan melangkahi abang. Seorang muslim disyariatkan agar segera menikah waktu beliau telah bisa, sehingga sanggup menanggung nafkah famili. Tidak terdapat persyaratan yang mengisyaratkan abang harus menikah baru lah seorang sanggup menikah.
Ketika ada anggaran yang mengisyaratkan adik wajib menikah sesudah kakak menemukan jodoh & menikah, berarti mereka menetapkan syarat yg bukan syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya menetapkan syarat yg bertentangan dengan anggaran Allah.
Semua syarat yg tidak terdapat pada kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus kondisi. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya)
apabila terdapat yg beralasan bahwa menikah duluan membuat saudara tertua sulit jodoh, maka kentara hal ini tidak beralasan. Hal ini dianggap keyakinan keyakinan kesyirikan karena meyakini adanya sebab yg itu bukan sebab. Kita putusan bulat bahwa rizki dan jodoh berada di tangan Allah. Dia yg mengatur & memberikannya pada insan dengan cara yang bijak dan tepat.

Jika ada yang menganjurkan supaya menaruh hadiah pada saudara tertua menjadi bentuk penghormatan, maka hal itu boleh saja dilakukan. Pemberian ini menjadi pelipur kesedihannya yang belum menemukan jodohnya. Dan semacam ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hibah bisa menghilangkan kebencian yang terdapat pada dada.” (HR. Turmudzi 2130).
Semoga liputan ini bermanfaat & terimakasih telah membaca.
Asal : google.Com
Tetapi dalam budaya tertentu, terdapat anggaran yang melarang pernikahan bila seorang masih memiliki saudara tertua atau kakak yang belum menikah. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kedurhakaan lantaran melanggar hak kakaknya.
Selain itu, melangkahi saudara tertua dianggap bisa merusak saudara tertua mendapatkan jodoh. Tidak jarang seorang harus menunggu usang buat bisa melangsungkan pernikahan akibat aturan ini. Lantas bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang hal ini?
Rezeki, jodoh & maut merupakan hak prerogatif Allah dan nir bisa kita ganggu. Untuk urusan jodoh, Islam sangat memotivasi umatnya buat segera menikah. Bagi mereka yang telah menemukan jodohnya, maka Allah memerintahkan untuk menikah di jalan-Nya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yg telah bisa menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak bisa, hendaknya beliau berpuasa. Karena itu sanggup sebagai tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 & Muslim 1400).
Agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini jua mengungkapkan bahwa umat Islam dianjurkan buat bekerja keras buat mewujudkan pernikahan. Bahkan apabila diantara mereka ada yg belum menikah, maka harus saling membantu buat mencarikan jodoh agar segera menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang merupakan:
Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian dan orang baik menurut budak kalian yang laki-laki juga wanita. Apabila mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan pada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas & Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Jika kepercayaan demikian gencar menganjurkan umatnya untuk segera menikah, lantas bagaimana dengan nasib para saudara termuda-adik yg diharusnya menikah hingga sang saudara tertua menemukan jodoh?
Ternyata dalam Islam tidak terdapat larangan buat menikah duluan melangkahi abang. Seorang muslim disyariatkan agar segera menikah waktu beliau telah bisa, sehingga sanggup menanggung nafkah famili. Tidak terdapat persyaratan yang mengisyaratkan abang harus menikah baru lah seorang sanggup menikah.
Ketika ada anggaran yang mengisyaratkan adik wajib menikah sesudah kakak menemukan jodoh & menikah, berarti mereka menetapkan syarat yg bukan syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya menetapkan syarat yg bertentangan dengan anggaran Allah.
Semua syarat yg tidak terdapat pada kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus kondisi. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya)
apabila terdapat yg beralasan bahwa menikah duluan membuat saudara tertua sulit jodoh, maka kentara hal ini tidak beralasan. Hal ini dianggap keyakinan keyakinan kesyirikan karena meyakini adanya sebab yg itu bukan sebab. Kita putusan bulat bahwa rizki dan jodoh berada di tangan Allah. Dia yg mengatur & memberikannya pada insan dengan cara yang bijak dan tepat.

Jika ada yang menganjurkan supaya menaruh hadiah pada saudara tertua menjadi bentuk penghormatan, maka hal itu boleh saja dilakukan. Pemberian ini menjadi pelipur kesedihannya yang belum menemukan jodohnya. Dan semacam ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hibah bisa menghilangkan kebencian yang terdapat pada dada.” (HR. Turmudzi 2130).
Semoga liputan ini bermanfaat & terimakasih telah membaca.