Sadarilah Wahai Suami, Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu

Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban buat menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yg lumrah jika suami lebih poly yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Walau demikian, tidak tutup kemungkinan apabila seorang wanita jua bekerja serta bahkan jadi tulang punggung famili.

Idealnya seorang suami serta istri saling bahu membahu penuhi kebutuhan tempat tinggal   tangga. Jika suami memberikan nafkah, jadi sang istri yang mengatur keuangan.

Namun, terkadang nafkah yg diberikan sang suami tidak cukup buat penuhi kebutuhan hayati sehari-hari sampai akhirnya sang istri turut bekerja buat membantu suami. Begitu, sang istri bakal memiliki penghasilannya sendiri.

Lalu, bagaimanakah hukum penghasilan istri? Berhakkah seseorang suami buat merogoh upah istrinya? Serta, wajibkah istri memberi sebagian penghasilannya buat penuhi kebutuhan rumah tangganya? Berikut ulasan selengkapnya.

Berdasarkan fatwa ulama, disepakati kalau bila pendapatan atau upah suami yang juga jadi hak buat istrinya, jadi nir sama wacana dengan upah istri berdasarkan pekerjaan yang dilakukannya yaitu punya istri serta tidak terdapat hak buat suaminya sedikitpun.

Kecuali bila sang istri dengan tulus memberikannya buat membantu atau menopang keuangan keluarga. Jika seseorang suami memakan harta punya istri tanpa terdapat sepengetahuannya, jadi bisa dikatakan jika beliau berdosa. Seperti firman Allah Ta’ala

“Janganlah mengonsumsi harta orang lain di antara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83)

Waktu seseorang ajukan pertanyaan dalam Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin tentang hukum suami yang mengambil duit punya istrinya buat lalu dipadukan menggunakan uangnya.

Jadi Syaikh al-Jibrin membicarakan kalau tak disangsikan lagi jikalau istri lebih memiliki hak menggunakan mahar serta harta yg ia punyai, baik lewat usaha yang dikerjakannya, warisan, hadiah serta harta yang ia punyai.

Jadi itu adalah hartanya dan jadi kepunyaannya. Hingga dialah yg paling mempunyai hak untuk lakukan apa sajakah menggunakan hartanya itu tidak terdapat campur tangan menurut pihak yg lain.

Seseorang perempuan   memiliki hak buat keluarkan hartanya buat kebutuhannya atau buat sedekah, tanpa ada mesti memohon izin pada suaminya. Serta pada antara dalilnya yaitu hadist dari Jabir jika Rasulullah SAW berceramah dihadapan jamaah perempuan  , beliau mengatakan

“Wahai beberapa perempuan  , perbanyaklah sedekah, karena saya lihat kalian merupakan sebagian akbar penghuni neraka. ” Hingga, beberapa wanita itupun berlomba menyedekahkan perhiasan mereka serta mereka melemparkannya di baju Bilal (HR. Muslim)

Hingga, bila seseorang istri menginginkan bersedekah, jadi orang yang paling krusial memiliki hak terima sedekahnya itu yaitu suaminya sendiri serta bukanlah orang lain. Seperti dijelaskan pada satu hadist dari Abu Sa’id ra.

“Dari Abu Sa’id al Khudri ra mengungkapkan jika, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang memohon biar   buat berjumpa Rasulullah. Beliau ajukan pertanyaan, “Zainab yang mana? ”.

Lalu ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.”

Serta Rasulullah menyampaikan, “baik, izinkanlah dirinya”.

Jadi zainab jua mengatakan, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau  memerintahkan untuk bersedekah. Sedang saya mempunyai perhiasan dan menginginkan bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud menyampaikan jika dianya serta anaknya lebih memiliki hak terima sedekahku.”

Lalu Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud mengatakan benar. Suami dan anakmu lebih memiliki hak terima sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari)

Bahkan juga, dalan hadist yang lain dijelaskan jika Rasulullah mengatakan jikalau, “Benar, dia memperoleh dua pahala yakni pahala merajut tali korelasi dan pahala sedekah.

Tentang hadist pada atas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menyampaikan jikalau pelajaran yg dapat pada ambil yaitu :

    Seseorang wanita diijinkan buat bersedekah dalam suaminya yang miskin.
    Suami adalah orang yg paling krusial buat terima sedekah menurut istrinya dibanding orang lain.
    Istri diijinkan buat bersedekah pada anak-anaknya dan kaumkerabatnya yg nir jadi tanggungannya.
    Sedekah istri yg sekian merupakan bentuk sedekah yg paling penting.

Sekianlah penjelasan tentang pendapatan istri. Hingga bisa disebutkan kalau pepatah yg menyampaikan “uang suami yaitu punya istrinya, sedang duit istri yaitu punya istri” tidaklah satu kalimat kosong tanpa terdapat arti. Sebab, semua telah diterangkan dalam Islam bila hal itu sahih terdapat.

Dengan hal tadi, gampang-mudahan beberapa suami bisa adil memperlakukan pendapatan istri dengan tak mengambil harta istri tanpa terdapat keridhoannya. Serta telah semestinya seseorang istri berlaku bijak bila mempunyai harta atau pendapatan melebihi suami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel