Suami Minta Dipegang Itunya, Bolehkah Istri Menolak?

mohon maaf pertanyaannya agak memalukan.. .
pak ustadz, acapkali suami memohon dipegang – pegang itunya kala hendak berhubungan.
sementara itu aku sesungguhnya agak risih dengan perihal tersebut, bolehkah aku menolak?
bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“dalam ikatan tubuh yang kamu jalani, nilainya sedekah. ”
para teman bertanya: ‘wahai rasulullah, apakah kala kita melampiaskan syahwatnya, kita hendak memperoleh pahala? ’
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“bukankah kala orang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang haram, ia hendak menemukan dosa? hingga demikian pula kala ia salurkan pada yang halal, ia hendak menemukan pahala. ” (hr. muslim 1006).
hadis ini membagikan pelajaran untuk para pasutri kalau sejatinya seluruh upaya yang mereka jalani buat membahagiakan pasanganya di ranjang hendak menciptakan pahala menurutnya. sekalipun semata ia niatkan murni buat syahwat. karna rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan sebab kalau karena ia memperoleh pahala merupakan karna ia meletakkan syahwat itu pada tempat yang dihalalkan syariat.
abu yusuf menggambarkan,
سألت أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته أو تمس هي فرجه ليتحرك عليه هل ترى بذلك بأسا؟
aku sempat bertanya kepada guruku imam abu hanifah, tentang suami yang memegang kemaluan istrinya ataupun istri memegang kemaluan suaminya supaya bergerak (membangkitkan syahwat) , apakah bagi kamu ini bermasalah?
jawab imam abu hanifah rahimahullah,
لا إني لأرجو أن يعظم الأجر
“tidak permasalahan, terlebih lagi aku berharap ini hendak memperbesar pahalanya. ” (tabyin al – haqaiq, 16: 367).

dia mengerti, usaha suami buat membahagiakan istrinya ataupun upaya istri buat membahagiakan suaminya, bukan usaha percuma, karna seluruh tercatat bagaikan pahala.
istri dilarang menolak
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“apabila suami mengajak istrinya buat berhubungan, kemudian istri menolak dan juga suami marah kepadanya hingga ia dilaknat para malaikat hingga subuh. ” (hr. bukhari 3237 dan juga muslim 1436).
dikutip dari konsultasisyariah. com, bersumber pada hadis ini, ulama melarang keras para perempuan yang menolak ajakan suaminya dalam batasan yang dibolehkan.
imam zakariya al – anshari, seseorang ulama madzhab syafii berkata,
ويحرم عليها أي على زوجته أو جاريته منعه من استمتاع جائز بها تحريما مغلظا لمنعها حقه مع تضرر بدنه بذلك
” terlarang keras untuk istri buat menolak ajakan suami buat bercumbu dengannya dalam batasan yang dibolehkan. karna perempuan ini menolak hak suami, sedangkan itu membahayakan tubuh suami “. (asnal mathalib, 15: 230)
demikian, wallahu a’lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel