Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Suami dan Istri Keduanya Terancam Kurungan 7 Tahun Penjara
Sabtu, 13 Juli 2019
Edit
Paraktik poligami memang bukanlah hal baru pada Indonesia ini. Bahkan dari sejumlah pandangan, praktik istri lebih dari satu yng memungkinkan seseorang pria untuk memiliki lebih menurut satu istri memang diperbolehkan. Hanya hal itu harus memenuhi sejumlah syarat.
Faktor kemampuan secara finansial sebagai galat satu syarat bagi seseorang pria supaya bisa menikahi lebih berdasarkan satu istri. Hanya saja yang lebih krusial merupakan kerelaan istri pertama buat mengizinkan suaminya menikah lagi.
Kerelaan istri pertama menjadi sangat krusial, karena ini akan berdampak akbar bagi keberlangsungan famili. Sayangnya kebanyakan praktik poligami ini tak jarang dilakukan secara diam-diam & tanpa sepengetahuan istri pertama.

Hal misalnya itulah yang mengakibatkan Kilo Gram (47) & istri barunya PS (46) dipenjara. PS dipenjara sesudah menikahi PS, tanpa sepengetahun istri pertamanya,
Pria berasal Bali tadi menikahi PS secara istiadat Bali dalam bulan Agustus 2018. Bahkan dia mengajaknya tinggal bersama di satu pekarangan yang sama menggunakan istri pertamanya,
KS yang mengetahui pernikahan suaminya tersebut kemudian membawa kasus ini ke meja hijau. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) menggunakan agenda liputan saksi.
Dalam keterangannya menjadi saksi persidangan, AKS menyampaikan apabila dia baru mengetahui apabila suaminya menikah lagi, sejak PS dibawa ke tempat tinggal mertuanya, yg hanya berjarak beberapa meter saja menurut rumahnya.
Interesting For You
AKS yg telah menikah menggunakan Kilo Gram sejak tahun 2000 itu jua menyampaikan bila dirinya nir pernah memberi suaminya izin buat menikah lagi.
"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pergi aku tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat murka . Tapi aku tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua telah tua," jelasnya.
KG & PS dinikahkan secara istiadat sang LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh berdasarkan rumahnya. LPS pun pula bersaksi bila sebelum menikahi PS, Kilo Gram berkata jika beliau telah meminta biar istri pertamanya.
"Saya didatangi sama dia (Kilo Gram). Kan dia sepupu aku . Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta biar ," kentara LPS.
Meski begitu, LPS nir pernah berbicara dengan AKS buat memastikan bahwa Kilo Gram telah meminta izin.
"Iya saya nir sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu bila belum minta biar ," kata LPS.
Seorang saksi ahli pernikahan yg juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana, menyatakan apabila pernikahan antara Kilo Gram dan PS sah.
"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.
Hanya saja, lanjut Arsana, pada perkawinan lebih dari satu baru mampu dilakukan jika istri atau suami sakit keras, istri nir bisa menaruh keturunan, dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.
"Kalau nir terdapat izin itu pelanggaran," tegasnya
Akibat hal itu, terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan. Yang menciptakan keduanya mampu terancam sanksi penjara.
Faktor kemampuan secara finansial sebagai galat satu syarat bagi seseorang pria supaya bisa menikahi lebih berdasarkan satu istri. Hanya saja yang lebih krusial merupakan kerelaan istri pertama buat mengizinkan suaminya menikah lagi.
Kerelaan istri pertama menjadi sangat krusial, karena ini akan berdampak akbar bagi keberlangsungan famili. Sayangnya kebanyakan praktik poligami ini tak jarang dilakukan secara diam-diam & tanpa sepengetahuan istri pertama.

Hal misalnya itulah yang mengakibatkan Kilo Gram (47) & istri barunya PS (46) dipenjara. PS dipenjara sesudah menikahi PS, tanpa sepengetahun istri pertamanya,
Pria berasal Bali tadi menikahi PS secara istiadat Bali dalam bulan Agustus 2018. Bahkan dia mengajaknya tinggal bersama di satu pekarangan yang sama menggunakan istri pertamanya,
KS yang mengetahui pernikahan suaminya tersebut kemudian membawa kasus ini ke meja hijau. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) menggunakan agenda liputan saksi.
Dalam keterangannya menjadi saksi persidangan, AKS menyampaikan apabila dia baru mengetahui apabila suaminya menikah lagi, sejak PS dibawa ke tempat tinggal mertuanya, yg hanya berjarak beberapa meter saja menurut rumahnya.
Interesting For You
AKS yg telah menikah menggunakan Kilo Gram sejak tahun 2000 itu jua menyampaikan bila dirinya nir pernah memberi suaminya izin buat menikah lagi.
"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pergi aku tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat murka . Tapi aku tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua telah tua," jelasnya.
KG & PS dinikahkan secara istiadat sang LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh berdasarkan rumahnya. LPS pun pula bersaksi bila sebelum menikahi PS, Kilo Gram berkata jika beliau telah meminta biar istri pertamanya.
"Saya didatangi sama dia (Kilo Gram). Kan dia sepupu aku . Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta biar ," kentara LPS.
Meski begitu, LPS nir pernah berbicara dengan AKS buat memastikan bahwa Kilo Gram telah meminta izin.
"Iya saya nir sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu bila belum minta biar ," kata LPS.
Seorang saksi ahli pernikahan yg juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana, menyatakan apabila pernikahan antara Kilo Gram dan PS sah.
"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.
Hanya saja, lanjut Arsana, pada perkawinan lebih dari satu baru mampu dilakukan jika istri atau suami sakit keras, istri nir bisa menaruh keturunan, dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.
"Kalau nir terdapat izin itu pelanggaran," tegasnya
Akibat hal itu, terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan. Yang menciptakan keduanya mampu terancam sanksi penjara.