Jika Dirugikan Tetangga yang Memarkir Mobilnya di Depan Rumah, Anda Bisa Menempuh Jalur Hukun
Kamis, 24 Januari 2019
Edit
Pertanyaan:
Saya tinggal di salah satu perumahan tua di Jakarta. Di depan tempat tinggal saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 kendaraan beroda empat, sedang garasinya cuma muat 1 kendaraan beroda empat, jadi dua mobilnya parkir di depan rumahnya.

Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat dua mobil, jadi aku setiap mau masuk keluar kendaraan beroda empat menurut garasi tempat tinggal harus minta dia pindahin kendaraan beroda empat.
Kadang aku mesti panggil sampai berulang ulang kali baru mau dipindahin. Kalau aku mau keluar masuk pada jam-jam subuh atau pagi famili ini belum bangun, aku sanggup tunggu 1 jam baru sanggup keluar atau tambahkan mobil ke garasi tempat tinggal .
Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya telah omongkan secara kekeluargaan minta jangan parkir di depan rumah, tapi malah dia yg lebih galak karena beliau pejabat pemerintah sedang aku cuma warga biasa.
Lewat RT juga nir terdapat output. Jadi, apa terdapat cara buat dia mampu tidak parkir di depan rumahnya lagi?
Apa terdapat jalur aturan buat melarang dia parkir di depan rumah? Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Sebelumnya, kami perlu sampaikan bahwa di pada konstitusi kita yakni dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa,
“segala rakyat negara bersamaan kedudukannya pada aturan dan pemerintahan & wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Jadi, Anda dan tetangga Anda yang pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam aturan, & karena itu wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Mengenai jalan besar terkait tempat tinggal diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”) yg berkata bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan akbar milik beserta dan beberapa tetangga, yg dipakai buat jalan keluar beserta, nir boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai buat keperluan lain berdasarkan tujuan yg telah ditetapkan, kecuali menggunakan biar seluruh yang berkepentingan.”
Oleh karena itu, sudah sebagai hak Anda buat mempergunakan jalan pada depan rumah Anda dan bila tetangga Anda ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya yg memungkinkan membuat tetangga pada sekitarnya nir nyaman, seharusnya tetangga Anda meminta biar tetangga pada sekitarnya.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan sang perbuatan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, Anda bisa menggugat tetangga Anda secara perdata buat meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan aturan, sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPer, yg berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar aturan & membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yg menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya buat menggantikan kerugian tadi.”
Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, misalnya dikutip Rosa Agustina pada buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan aturan pada Pasal 1365 KUHPer menjadi berikut:
Harus terdapat perbuatan (positif juga negatif);
Perbuatan itu wajib melawan aturan;
Ada kerugian;
Ada interaksi sebab dampak antara perbuatan melawan aturan itu dengan kerugian;
Ada kesalahan.
Yang termasuk ke pada perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subjektif orang lain;
Melanggar kaidah rapikan susila;
Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta perilaku hati-hati yang seharusnya dimiliki seorang dalam pergaulan dengan sesama masyarakat rakyat atau terhadap mal orang lain.
Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah buat bisa keluar dengan tempat tinggal dengan nyaman & kapanpun Anda inginkan tanpa terdapat gangguan.
Selain itu, tetangga Anda jua melanggar azas-azas kepatutan yang masih ada pada rakyat. Karena dalam dasarnya dalam kehidupan bertetangga telah sebagai hal yg lazim bahwa nir boleh melakukan suatu perbuatan yg bisa merugikan tetangganya.
Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi ketika Anda yang terbuang lantaran harus menunggu tetangga Anda memindahkan mobil.
Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda harus memenuhi unsur-unsur perbuatan aturan pada atas.
Anda juga wajib menandakan adanya kerugian yang Anda derita dampak perbuatan tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda sebagai terlambat ke suatu loka dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Anda.
Demikian jawaban menurut kami, semoga bermanfaat.
Sumber: hukumonline.Com
Saya tinggal di salah satu perumahan tua di Jakarta. Di depan tempat tinggal saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 kendaraan beroda empat, sedang garasinya cuma muat 1 kendaraan beroda empat, jadi dua mobilnya parkir di depan rumahnya.

Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat dua mobil, jadi aku setiap mau masuk keluar kendaraan beroda empat menurut garasi tempat tinggal harus minta dia pindahin kendaraan beroda empat.
Kadang aku mesti panggil sampai berulang ulang kali baru mau dipindahin. Kalau aku mau keluar masuk pada jam-jam subuh atau pagi famili ini belum bangun, aku sanggup tunggu 1 jam baru sanggup keluar atau tambahkan mobil ke garasi tempat tinggal .
Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya telah omongkan secara kekeluargaan minta jangan parkir di depan rumah, tapi malah dia yg lebih galak karena beliau pejabat pemerintah sedang aku cuma warga biasa.
Lewat RT juga nir terdapat output. Jadi, apa terdapat cara buat dia mampu tidak parkir di depan rumahnya lagi?
Apa terdapat jalur aturan buat melarang dia parkir di depan rumah? Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Sebelumnya, kami perlu sampaikan bahwa di pada konstitusi kita yakni dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa,
“segala rakyat negara bersamaan kedudukannya pada aturan dan pemerintahan & wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Jadi, Anda dan tetangga Anda yang pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam aturan, & karena itu wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Mengenai jalan besar terkait tempat tinggal diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”) yg berkata bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan akbar milik beserta dan beberapa tetangga, yg dipakai buat jalan keluar beserta, nir boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai buat keperluan lain berdasarkan tujuan yg telah ditetapkan, kecuali menggunakan biar seluruh yang berkepentingan.”
Oleh karena itu, sudah sebagai hak Anda buat mempergunakan jalan pada depan rumah Anda dan bila tetangga Anda ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya yg memungkinkan membuat tetangga pada sekitarnya nir nyaman, seharusnya tetangga Anda meminta biar tetangga pada sekitarnya.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan sang perbuatan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, Anda bisa menggugat tetangga Anda secara perdata buat meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan aturan, sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPer, yg berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar aturan & membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yg menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya buat menggantikan kerugian tadi.”
Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, misalnya dikutip Rosa Agustina pada buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan aturan pada Pasal 1365 KUHPer menjadi berikut:
Harus terdapat perbuatan (positif juga negatif);
Perbuatan itu wajib melawan aturan;
Ada kerugian;
Ada interaksi sebab dampak antara perbuatan melawan aturan itu dengan kerugian;
Ada kesalahan.
Yang termasuk ke pada perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subjektif orang lain;
Melanggar kaidah rapikan susila;
Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta perilaku hati-hati yang seharusnya dimiliki seorang dalam pergaulan dengan sesama masyarakat rakyat atau terhadap mal orang lain.
Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah buat bisa keluar dengan tempat tinggal dengan nyaman & kapanpun Anda inginkan tanpa terdapat gangguan.
Selain itu, tetangga Anda jua melanggar azas-azas kepatutan yang masih ada pada rakyat. Karena dalam dasarnya dalam kehidupan bertetangga telah sebagai hal yg lazim bahwa nir boleh melakukan suatu perbuatan yg bisa merugikan tetangganya.
Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi ketika Anda yang terbuang lantaran harus menunggu tetangga Anda memindahkan mobil.
Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda harus memenuhi unsur-unsur perbuatan aturan pada atas.
Anda juga wajib menandakan adanya kerugian yang Anda derita dampak perbuatan tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda sebagai terlambat ke suatu loka dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Anda.
Demikian jawaban menurut kami, semoga bermanfaat.
Sumber: hukumonline.Com